Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Jum'at, 10 Juni 2022 - 07:50 WIB
Agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Haris berharap kegiatan Fasilitasi Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Dan melalui kegiatan ini, kedepannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kota Makassar dapat terus bekerjasama," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Indriaty DS selaku Kepala Bidang Padi Palawija dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar memberikan apresiasi dan berterima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel karena bersedia menjadwalkan kegiatan harmonisasi ini.
"Kami berharap adanya masukan terhadap Ranperda ini sehingga dapat menjadi perda yang berkualitas," ujar Indriaty.
Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Perancang Zonasi Makassar, yakni Irma Wahyuni, Abdillah, Zulkifli Annas menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Lebih lanjut, Haris berharap kegiatan Fasilitasi Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Dan melalui kegiatan ini, kedepannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kota Makassar dapat terus bekerjasama," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Indriaty DS selaku Kepala Bidang Padi Palawija dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar memberikan apresiasi dan berterima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel karena bersedia menjadwalkan kegiatan harmonisasi ini.
"Kami berharap adanya masukan terhadap Ranperda ini sehingga dapat menjadi perda yang berkualitas," ujar Indriaty.
Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Perancang Zonasi Makassar, yakni Irma Wahyuni, Abdillah, Zulkifli Annas menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Lihat Juga :