Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

Korban pada saat itu berpapasan dengan tersangka yang sedang dibonceng. Tersangka yang merasa jalannya diambil kemudian emosi dan langsung melayangkan tinju ke korban sehingga mengakibatkan luka pada bibir bawah.

“Kemudian kasus kedua yakni perkara pencurian terjadi di rumah kos-kosan di wilayah BTN Aisyah. Tersangka saat itu tinggal satu kos dengan korban, masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit kamera merk Canon, headset merk robot dan sebuah jaket,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!