Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
Zulkarnaen mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.
Lihat Juga :