Pria Malaysia Ini Dideportasi dari Riau dan Dicekal Masuk Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:57 WIB
Ini lah pria asal Malaysia, Jong Pei Liang yang dideoprtasi dari Riau. Dia bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia. Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Kemenkumham Riau mendeportasi seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Jong Pei Liang.

Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.



Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.

Baca juga: Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!