Pria Malaysia Ini Dideportasi dari Riau dan Dicekal Masuk Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:57 WIB
Ini lah pria asal Malaysia, Jong Pei Liang yang dideoprtasi dari Riau. Dia bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia. Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Kemenkumham Riau mendeportasi seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Jong Pei Liang.

Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.

Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.





Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki tilayah Indonesia di kemudian hari,” tegas Ginting, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon istri yang merupakan Warga Negara Indonesia.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu juga mengemukakan, saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content