Pria Malaysia Ini Dideportasi dari Riau dan Dicekal Masuk Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:57 WIB
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “WNA tersebut kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, pada Senin (6/6/2022),” tegas Jahari, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebutkan, dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat.

Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, dia mengharapkan, seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. “Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!