Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, 2 Bandar Besar Terancam Hukuman Mati

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:46 WIB
Dari kedua pelaku berinisial SKD dan JMD ini polisi menyita 19,846 kilogram sabu yang berarti dapat menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

Pihaknya berharap hukuman terberat dapat dikenakan ke kedua pelaku lantaran telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga jika diedarkan. Polresta Malang Kota pun berkomitmen bakal melakukan pengungkapan - pengungkapan lainnya, demi memerangi peredaran narkotika.

"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya

Di sisi lain Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, Kota Malang kerap kali menjadi perlintasan peredaran narkoba, baik yang akan diedarkan di Kota Malang dan Malang Raya sendiri, maupun wilayah aglomerasi.

"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!