Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, 2 Bandar Besar Terancam Hukuman Mati
Selasa, 07 Juni 2022 - 16:46 WIB
MALANG - Dua bandar sabu besar terancam hukuman mati. Keduanya yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto akan berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu bukti nyata dengan diamankannya dua pelaku dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkap Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (7/6/2022).
Baca juga: Malang Geger! Nenek Tewas dan Cucu Terkapar Bersimbah Darah
Dari kedua pelaku berinisial SKD dan JMD ini polisi menyita 19,846 kilogram sabu yang berarti dapat menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Pihaknya berharap hukuman terberat dapat dikenakan ke kedua pelaku lantaran telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga jika diedarkan. Polresta Malang Kota pun berkomitmen bakal melakukan pengungkapan - pengungkapan lainnya, demi memerangi peredaran narkotika.
"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya
Di sisi lain Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, Kota Malang kerap kali menjadi perlintasan peredaran narkoba, baik yang akan diedarkan di Kota Malang dan Malang Raya sendiri, maupun wilayah aglomerasi.
"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto akan berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu bukti nyata dengan diamankannya dua pelaku dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkap Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (7/6/2022).
Baca juga: Malang Geger! Nenek Tewas dan Cucu Terkapar Bersimbah Darah
Dari kedua pelaku berinisial SKD dan JMD ini polisi menyita 19,846 kilogram sabu yang berarti dapat menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Pihaknya berharap hukuman terberat dapat dikenakan ke kedua pelaku lantaran telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga jika diedarkan. Polresta Malang Kota pun berkomitmen bakal melakukan pengungkapan - pengungkapan lainnya, demi memerangi peredaran narkotika.
"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya
Di sisi lain Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, Kota Malang kerap kali menjadi perlintasan peredaran narkoba, baik yang akan diedarkan di Kota Malang dan Malang Raya sendiri, maupun wilayah aglomerasi.
"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda