Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak
Selasa, 07 Juni 2022 - 22:11 WIB
"Kami sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid-19," ujarnya.
Menurut Zul, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali memaksimalkan setoran pajak kepada pemerintah sebagai bentuk kewajiban.
"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman-teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
"Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini," sebut Firman.
Menurut Zul, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali memaksimalkan setoran pajak kepada pemerintah sebagai bentuk kewajiban.
"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman-teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
"Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini," sebut Firman.
Lihat Juga :