Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:48 WIB
Ashari menjelaskan kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus mafia tanah.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.”Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. ”Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya. Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.”Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. ”Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya. Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Lihat Juga :