Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:48 WIB
Kejati DKI mengcekal lima orang agar tidak pergi ke luar negeri karena terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018.
Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
”Kami mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait penyidikan korupsi pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur 2018,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (7/6/2022). Baca juga: Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
”Kami mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait penyidikan korupsi pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur 2018,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (7/6/2022). Baca juga: Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Lihat Juga :