Nasib 5.400 Honorer Palembang Kian Tak Jelas, Sekda Akan Bersurat ke Kemenpan RB

Senin, 06 Juni 2022 - 23:53 WIB
Menurutnya, Pemkot Palembang akan meminta suatu pertimbangan Kemenpan RB dengan landasan dasar utama yakni Pemkot sangat terbantu atas sumbangsi kinerja para honorer dalam bekerja menjalankan roda pemerintahan.

Dia menyebutkan, terkait honorer ini sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Beri Penghormatan Terakhir, Dandim 0402/OKI Usung Keranda Jenazah Serda Nopriansyah ke Pemakaman

“Maka dari itu tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain, agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.

Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, lanjut Ratu Dewa, dia juga sudah pernah membahas bersama Walikota Palembang, Harnojoyo. "Mereka juga harus mengikuti rangkain tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD yang mencapai 5.400," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!