Nasib 5.400 Honorer Palembang Kian Tak Jelas, Sekda Akan Bersurat ke Kemenpan RB
Senin, 06 Juni 2022 - 23:53 WIB
PALEMBANG - Nasib ribuan honorer di Kota Palembang kini semakin tidak jelas, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhir Mei lalu soal status honorer di lingkungan Pemerintah Daerah.
Karena itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengaku akan mengirimkan surat secara resmi kepada Kementerian PAN-RB agar mempertimbangkan kembali SE tersebut.
"Kita akan memberikan kejelasan dan pertimbangan yang akan dibahas ke Kemenpan RB mengenai status honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Ratu Dewa, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, Pemkot Palembang akan meminta suatu pertimbangan Kemenpan RB dengan landasan dasar utama yakni Pemkot sangat terbantu atas sumbangsi kinerja para honorer dalam bekerja menjalankan roda pemerintahan.
Dia menyebutkan, terkait honorer ini sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023.
“Maka dari itu tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain, agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, lanjut Ratu Dewa, dia juga sudah pernah membahas bersama Walikota Palembang, Harnojoyo. "Mereka juga harus mengikuti rangkain tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD yang mencapai 5.400," tandasnya.
Karena itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengaku akan mengirimkan surat secara resmi kepada Kementerian PAN-RB agar mempertimbangkan kembali SE tersebut.
"Kita akan memberikan kejelasan dan pertimbangan yang akan dibahas ke Kemenpan RB mengenai status honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Ratu Dewa, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, Pemkot Palembang akan meminta suatu pertimbangan Kemenpan RB dengan landasan dasar utama yakni Pemkot sangat terbantu atas sumbangsi kinerja para honorer dalam bekerja menjalankan roda pemerintahan.
Dia menyebutkan, terkait honorer ini sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023.
Baca Juga
“Maka dari itu tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain, agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, lanjut Ratu Dewa, dia juga sudah pernah membahas bersama Walikota Palembang, Harnojoyo. "Mereka juga harus mengikuti rangkain tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD yang mencapai 5.400," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda