Kabulkan Banding, PT Bandung Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk M Kace
Senin, 06 Juni 2022 - 19:41 WIB
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) lalu.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) lalu.
(msd)
Lihat Juga :