Kabulkan Banding, PT Bandung Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk M Kace
Senin, 06 Juni 2022 - 19:41 WIB
PT Bandung mengabulkan banding kasus M Kace dengan pidana penjara 6 tahun dari sebelumnya 10 tahun.Foto/dok
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama , M Kace.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Lihat Juga :