Kabulkan Banding, PT Bandung Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk M Kace
Senin, 06 Juni 2022 - 19:41 WIB
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama , M Kace.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kace 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kace 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) lalu.
(msd)
tulis komentar anda