Kabulkan Banding, PT Bandung Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk M Kace

Senin, 06 Juni 2022 - 19:41 WIB
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kace 10 tahun bui.

Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!