3 Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Harus Tanggalkan Posisi Dewan

Senin, 06 Juni 2022 - 06:42 WIB
Wakil Ketua Panlih Cawabup Lutim, HM Siddiq. Foto/Istimewa
LUWU TMUR - Tiga dari empat peserta yang sudah mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (Cawabup) Luwu Timur (Lutim) harus mundur dari posisinya sebagai anggota dewan. Itu jika mereka sudah ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan (Panlih).

Ketiga peserta tersebut ialah Rully Heriawan dan Usman Sadik dari DPRD Lutim . Serta Taqwa Muller dari DPRD Sulsel .

"Surat pengunduran diri sebagai legislator, bisa dimasukkan setelah mereka ditetapkan sebagai calon. Itu wajib karena ada aturannya," kata Wakil Ketua Panlih Cawabup Lutim, HM Siddiq.





Siddiq mengatakan, sejauh ini belum ada dari ketiga peserta yang memasukkan surat pengunduran dirinya. Baru sebatas melampirkan berkas persyaratan saat melakukan pendaftaran.

"Belum ada yang masukkan. Tapi itu tidak apa-apa. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon, baru ia masukkan sebagai persyaratan mutlak," jelas Wakil Ketua DPRD Lutim ini.

Di DPRD Lutim, Usman Sadik menjabat Wakil Ketua, sementara Rully ialah Ketua Bapemperda. Adapun Taqwa Muller sebagai anggota Komisi D DPRD Sulsel.

Selain itu, dua dari empat peserta juga belum melampirkan rekomendasi partainya. Ialah Taqwa Muller dan Akbar Andi Leluasa yang sama-sama dari Partai Golkar.

"Nanti saat pengusulan ke partai pengusung, sudah harus memasukkan rekomendasi partainya. Memang saat pendaftaran, keduanya belum melampirkan rekomendasinya," jelas Politisi Nasdem ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content