3 Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Harus Tanggalkan Posisi Dewan
Senin, 06 Juni 2022 - 06:42 WIB
Wakil Ketua Panlih Cawabup Lutim, HM Siddiq. Foto/Istimewa
LUWU TMUR - Tiga dari empat peserta yang sudah mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (Cawabup) Luwu Timur (Lutim) harus mundur dari posisinya sebagai anggota dewan. Itu jika mereka sudah ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan (Panlih).
Ketiga peserta tersebut ialah Rully Heriawan dan Usman Sadik dari DPRD Lutim . Serta Taqwa Muller dari DPRD Sulsel .
"Surat pengunduran diri sebagai legislator, bisa dimasukkan setelah mereka ditetapkan sebagai calon. Itu wajib karena ada aturannya," kata Wakil Ketua Panlih Cawabup Lutim, HM Siddiq.
Baca Juga: Mau Jadi Cawabup Lutim, Dua Anggota Dewan Siap Tanggalkan Jabatan
Ketiga peserta tersebut ialah Rully Heriawan dan Usman Sadik dari DPRD Lutim . Serta Taqwa Muller dari DPRD Sulsel .
"Surat pengunduran diri sebagai legislator, bisa dimasukkan setelah mereka ditetapkan sebagai calon. Itu wajib karena ada aturannya," kata Wakil Ketua Panlih Cawabup Lutim, HM Siddiq.
Baca Juga: Mau Jadi Cawabup Lutim, Dua Anggota Dewan Siap Tanggalkan Jabatan
Lihat Juga :