3 PNS Terpilih sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sinjai

Sabtu, 04 Juni 2022 - 22:30 WIB
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak.

"Hak sebagai PNS yang dimaksud di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti serta kenaikan gaji secara berkala," jelasnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Sinjai Digelar Secara Bertahap

Sebagai informasi, proses pelantikan kepala desa Kabupaten Sinjai dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pafa 25 Mei meliputi kepala desa dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.

Dilanjutkan, tahap kedua 26 Mei dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Sedangkan pelantikan tahap ke tiga 28 Meliputi meliputi kepala Desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!