3 PNS Terpilih sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sinjai

Sabtu, 04 Juni 2022 - 22:30 WIB
"Dasar SK pelantikan sebagai kepala desa yang dijadikan dasar untuk izin sebagai PNS," ujar Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan.

Ia mengungkapkan, status PNS mereka yang terpilih sebagai kepala desa tetap melekat. Namun, bila ada jabatannya maka jabatan diinstansi tersebut yang diberhentikan.

"Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir," ungkapnya.

Baca juga: Kantor Desa Aska Ditutup Masyarakat Jelang Pelantikan Kepala Desa

Lukman menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!