3 PNS Terpilih sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sinjai
Sabtu, 04 Juni 2022 - 22:30 WIB
loading...
3 PNS di Kabupaten Sinjai terpilih sebagai kepala desa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SINJAI - 3 orang pegawai negeri sipil (PNS) terpilih sebagai kepala desa (kades) di Kabupaten Sinjai. Ketiganya diketahui sudah dilantik bulan lalu.
Saat ini, Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai sementara memproses berkas tiga PNS yang telah diangkat menjadi kepala desa itu.
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan
Ketiganya adalah, Syamsuddin (pegawai Kecamatan Bulupoddo) yang terpilih sebagau Kades Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo. Nasrullah (staf DPRD Sinjai) sebagai Kades Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo. Ismail (guru) Kades Desa Mattunrung Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah.
"Dasar SK pelantikan sebagai kepala desa yang dijadikan dasar untuk izin sebagai PNS," ujar Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan.
Ia mengungkapkan, status PNS mereka yang terpilih sebagai kepala desa tetap melekat. Namun, bila ada jabatannya maka jabatan diinstansi tersebut yang diberhentikan.
"Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir," ungkapnya.
Baca juga: Kantor Desa Aska Ditutup Masyarakat Jelang Pelantikan Kepala Desa
Lukman menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak.
"Hak sebagai PNS yang dimaksud di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti serta kenaikan gaji secara berkala," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Sinjai Digelar Secara Bertahap
Sebagai informasi, proses pelantikan kepala desa Kabupaten Sinjai dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pafa 25 Mei meliputi kepala desa dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.
Dilanjutkan, tahap kedua 26 Mei dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Sedangkan pelantikan tahap ke tiga 28 Meliputi meliputi kepala Desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.
Saat ini, Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai sementara memproses berkas tiga PNS yang telah diangkat menjadi kepala desa itu.
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan
Ketiganya adalah, Syamsuddin (pegawai Kecamatan Bulupoddo) yang terpilih sebagau Kades Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo. Nasrullah (staf DPRD Sinjai) sebagai Kades Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo. Ismail (guru) Kades Desa Mattunrung Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah.
"Dasar SK pelantikan sebagai kepala desa yang dijadikan dasar untuk izin sebagai PNS," ujar Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan.
Ia mengungkapkan, status PNS mereka yang terpilih sebagai kepala desa tetap melekat. Namun, bila ada jabatannya maka jabatan diinstansi tersebut yang diberhentikan.
"Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir," ungkapnya.
Baca juga: Kantor Desa Aska Ditutup Masyarakat Jelang Pelantikan Kepala Desa
Lukman menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak.
"Hak sebagai PNS yang dimaksud di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti serta kenaikan gaji secara berkala," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Sinjai Digelar Secara Bertahap
Sebagai informasi, proses pelantikan kepala desa Kabupaten Sinjai dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pafa 25 Mei meliputi kepala desa dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.
Dilanjutkan, tahap kedua 26 Mei dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Sedangkan pelantikan tahap ke tiga 28 Meliputi meliputi kepala Desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.
(luq)
Lihat Juga :