Ternyata Ini Alasan Sarito Tega Bacok Mantan Istri hingga Sekarat
Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:32 WIB
KENDARI - Nahas dialami Wasria (34), warga Jalan Transito, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dirinya dibacok dengan parang oleh Sarito (40), mantan suaminya karena pembagian harta gono gini.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka sobek di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban dibacok di kamar kosnya. Pembacokan diduga dipicu pertengkaran pembagian harta gono gini peninggalan mereka berdua, saat masih menjadi pasangan suami istri.
"Berawal saat pelaku mendatangi kosan korban. Dengan membawa parang, pelaku meminta agar rumah warisan peninggalan mereka dijual kepada dirinya. Tetapi harga yang ditawarkan terlalu murah," katanya, Sabtu (4/6/2022).
Korban yang tidak terima, lebih setuju jika rumah tersebut dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih pantas.
"Tidak terima dengan pernyataan mantan istrinya itu, pelaku dan korban akhirnya terlibat pertengkaran. Pelaku lalu mengambil parang yang telah dia bawa dan membacok korban secara membabi buta," sambungnya.
Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polresta Kendari. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya, pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka sobek di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban dibacok di kamar kosnya. Pembacokan diduga dipicu pertengkaran pembagian harta gono gini peninggalan mereka berdua, saat masih menjadi pasangan suami istri.
"Berawal saat pelaku mendatangi kosan korban. Dengan membawa parang, pelaku meminta agar rumah warisan peninggalan mereka dijual kepada dirinya. Tetapi harga yang ditawarkan terlalu murah," katanya, Sabtu (4/6/2022).
Korban yang tidak terima, lebih setuju jika rumah tersebut dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih pantas.
"Tidak terima dengan pernyataan mantan istrinya itu, pelaku dan korban akhirnya terlibat pertengkaran. Pelaku lalu mengambil parang yang telah dia bawa dan membacok korban secara membabi buta," sambungnya.
Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polresta Kendari. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya, pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda