Gubernur Jabar Harap Pergerakan Warga Hanya 30 Persen

Sabtu, 25 April 2020 - 19:02 WIB
Dalam rapat online yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat ini, Kang Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB nonmetropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut Kang Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah nonmetropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang nonmetropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan nonmetropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tutur Kang Emil.

Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal. "Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tambah Kang Emil.

Lewat video conference tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial melaporkan, meski di hari pertama PSBB Kota Bandung masih terjadi cukup banyak pelanggaran, namun tren terus menurun.

Saat ini, Oded berujar permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung yang datang dari berbagai arah. Dirinya mengatakan, arus lalu lintas terpantau cukup banyak di Ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung baik melalui tol maupun jalan arteri.

"Kemudian di Ring 3 atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur misalnya menutup gang-gang masuk," kata Oded.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, hingga hari ketiga PSBB di Kota Bandung, terjadi 2.133 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 11.803 orang yang tidak menggunakan sarung tangan. Data ini didapat dari seluruh cek poin pemeriksaan di Kota Bandung.

Pelanggaran lainnya, yaitu pengendara sepeda motor yang berboncengan tercatat sebanyak 1.255 pelanggar dan 3.373 pelanggaran karena melebihi kapasitas kendaraan roda empat.

"Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058. Untuk kendaraan yang masuk R2 sebanyak 72.486, R4 17.590, dan R6 3.888. Pembubaran massa juga sudah kami lakukan," kata Kombes Untung.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content