Pensiunan ASN yang Tikam Mantan Istri Diringkus Polisi setelah Buron 3 Pekan

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:23 WIB
Saat kejadian, mantan istri pelaku datang ke SDIT Ar-Ridho diantar anaknya, tujuannya mengirim makanan untuk anak kandung pelaku yang masih duduk dibangku kelas satu SDIT Ar-Ridho.

Tindakan korban ini memicu ketersinggungan pelaku, sehingga dengan membabi buta, pelaku melancarkan aksi brutalnya, menikam kedua korban. Sementara dari rekaman CCTV, terlihat anak kandung pelaku menyaksikan peristiwa sadis itu di halaman sekolah.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kades Pulutan saat Selingkuhi Istri Tetangga

Usai melakukan penikaman, pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban yang terluka parah. Kedua korban akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dwi Angga menyebutkan, anggotanya berhasil memburu pelaku di tempat persembunyiannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!