Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk

Kamis, 02 Juni 2022 - 02:38 WIB
Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya. Dari 5 orang itu, dua berhasil dibekuk.

"Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Mereka membeli uang palsu Rp50 juta seharga Rp25 juta. Tingkat keasliannya hampir sempurna," jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!