Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk
Kamis, 02 Juni 2022 - 02:38 WIB
Sedang terkait uang palsu, keduanya diketahui mengedarkannya di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Uang palsu itu digunakan untuk membeli mobil bekas.
"Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," jelasnya.
Awalnya korban tidak sadar telah tertipu uang palsu. Baru saat korban akan menyimpan uang hasil penjualan mobil itu ke bank, dirinya baru tersadar. Dari total uang yang akan ditabung, sebanyak Rp50 juta palsu pecahan Rp100 ribu.
Baca: Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang
"Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung, pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut palsu. Jumlahnya mencapai Rp50.000.000, pecahan Rp100 ribu," sambungnya.
"Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," jelasnya.
Awalnya korban tidak sadar telah tertipu uang palsu. Baru saat korban akan menyimpan uang hasil penjualan mobil itu ke bank, dirinya baru tersadar. Dari total uang yang akan ditabung, sebanyak Rp50 juta palsu pecahan Rp100 ribu.
Baca: Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang
"Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung, pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut palsu. Jumlahnya mencapai Rp50.000.000, pecahan Rp100 ribu," sambungnya.
Lihat Juga :