Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk

Kamis, 02 Juni 2022 - 02:38 WIB
loading...
Beli Mobil Bekas dengan...
Pengedar uang palsu dibekuk. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Tanggamus dibekuk. Terdiri dari Kms alias Dodi (36), warga Keteguhan, Kecamatan Tulang Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham, warga Desa Purwodadi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton, pada Sabtu 28 Mei 2022," katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu

Sedang terkait uang palsu, keduanya diketahui mengedarkannya di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Uang palsu itu digunakan untuk membeli mobil bekas.

"Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," jelasnya.

Awalnya korban tidak sadar telah tertipu uang palsu. Baru saat korban akan menyimpan uang hasil penjualan mobil itu ke bank, dirinya baru tersadar. Dari total uang yang akan ditabung, sebanyak Rp50 juta palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca: Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang

"Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung, pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut palsu. Jumlahnya mencapai Rp50.000.000, pecahan Rp100 ribu," sambungnya.

Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya. Dari 5 orang itu, dua berhasil dibekuk.

"Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Mereka membeli uang palsu Rp50 juta seharga Rp25 juta. Tingkat keasliannya hampir sempurna," jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Ribuan Lembar Dolar...
Ribuan Lembar Dolar Palsu Disita Polisi Menjelang Nataru, 2 Orang Dibekuk
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Rayakan 10 Tahun, Otospector...
Rayakan 10 Tahun, Otospector Luncurkan Otos.id: Ribuan Mobil Bekas Bergaransi 1 Tahun.
Harga Suzuki XL7 Bekas...
Harga Suzuki XL7 Bekas Masih Stabil, Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Keluarga
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved