Beli Mobil Bekas dengan Uang Palsu, 2 Warga Lampung Dibekuk

Kamis, 02 Juni 2022 - 02:38 WIB
Pengedar uang palsu dibekuk. Foto: Indra/SINDOnews
TANGGAMUS - Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Tanggamus dibekuk. Terdiri dari Kms alias Dodi (36), warga Keteguhan, Kecamatan Tulang Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham, warga Desa Purwodadi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.



"Penangkapan kedua tersangka, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton, pada Sabtu 28 Mei 2022," katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!