Tarif Tes Corona Tinggi Timbulkan Dugaan Ambil Kesempatan

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:59 WIB
Ombudsman mengakui menerima banyak laporan termasuk keluhan tingginya tarif rapid atau swab test. FOTO : DOK SINDOnews
BANDUNG - Ombudsman mengakui menerima banyak laporan terkait pelayanan kesehatan pada penanganan Corona (COVID-19). Di antaranya keluhan tingginya tarif rapid atau swab test.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam keterangan resminya mengatakan, Ombudsman menerima pengaduan terkait tingginya tarif rapid test dan tes PCR (Swab) di beberapa provinsi.

"Tingginya tarif tersebut menimbulkan dugaan pihak-pihak tertentu mengambil kesempatan atas aturan yang mewajibkan orang bepergian untuk melakukan tes terlebih dahulu," kata dia.



Tak hanya soal tarif, kata dia, pihaknya juga menerima pengaduan terkait beberapa rumah sakit yang tidak transparan dan informatif terkait hasil tes PCR. Dia mencontohkan adanya pengaduan di Provinsi Sulawesi Barat.

Pelapor mengadukan tentang lamanya waktu antara pengambilan sampel dengan keluarnya hasil tes yang mengakibatkan pasien meninggal dengan protokol Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

Menurut dia, sejak dibukanya Posko Pengaduan pada 29 April 2020 hingga 16 Juni 2020, total jumlah laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Ombudsman RI sebanyak 1.488 laporan. Dari jumlah itu, sekitar 2,01% terkait pelayanan kesehatan.

Sementara substansi yang paling banyak dilaporkan adalah terkait Bansos sebanyak 1.242 laporan (83,46%), ekonomi dan keuangan sebanyak 171 laporan (11,49%), transportasi 38 laporan (2,55%), dan keamanan 7 laporan (0,47%).

Ombudsman RI, kata dia, memberikan sejumlah saran atas laporan mayarakat. Yakni meminta seluruh jajaran aparatur pemerintah terutama di tingkat desa/kelurahan agar tidak melakukan tindakan intimidatif kepada masyarakat yang melapor ke Ombudsman. Sebab, respon yang represif hanya menutupi permasalahan namun tidak memperbaikinya.

“Ombudsman mengimbau kepada Pemerintah untuk dapat menertibkan aparat yang bertindak di luar batas norma dan peraturan yang berlaku, dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tegas Amzulian.

Selain itu Ombudsman juga mengimbau agar pejabat pelayanan publik tidak memandang pengaduan sebagai hal yang negatif namun bagian dari perbaikan pelayanan publik.

“Tantangan dalam penyaluran bantuan sosial masih bermunculan, perlu keseriusan evaluasi dan monitoring dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul,” tutup dia.(Baca juga : Hasil Tes PCR 50 Tenaga Kesehatan di Majalengka Negatif COVID-19 )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content