58 Orang Djebloskan ke Sel Karena Langgar Perintah 'Di Rumah Aja'
Sabtu, 25 April 2020 - 17:31 WIB
PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebanyak 58 orang dijatuhi hukuman penjara karena melanggar perintah untuk tetap tinggal di rumah. Mereka ditempatkan di pusat-pusat penahanan sementara. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Senior Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Kementerian Dalam Negeri Malaysai telah menetapkan 11 dari apa yang disebut sebagai penjara khusus bagi para pelanggar perintah kontrol gerakan (MCO) setelah mereka dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pemerintah Malaysia juga telah mengenakan denda hingga Rp3,5 juta dan hukuman penjara yang singkat kepada mereka yang ditangkap polisi dan penghalang jalan di seluruh negeri, untuk mencegah warga Malaysia meninggalkan rumah mereka di tengah pandemi virus Corona.
Yang lain ditangkap oleh pihak berwenang karena melanggar MCO dengan berkumpul dalam kelompok. Beberapa dari mereka yang ditahan adalah pekerja migran.
Pusat-pusat penahanan ini dikonversi menjadi tempat akademi pelatihan di bawah Departemen Penjara, dan mulai beroperasi pada Kamis lalu.
"Hingga saat ini, penjara khusus telah mulai beroperasi dan 58 orang yang telah dihukum oleh pengadilan karena melanggar MCO telah dikirim ke penjara sementara," kata Datuk Seri Ismail dikutip oleh situs berita Malaysiakini yang dinukil Strait Times, Sabtu (25/4/2020).
Beberapa pelanggar MCO sebelumnya telah ditempatkan di penjara biasa tetapi Departemen Penjara mengatakan khawatir bahwa kepadatan penjara yang berlebihan dapat menyebabkan cluster COVID-19 baru.
Minggu lalu saat ditanya tentang perlakuan terhadap mereka yang ditempatkan di pusat-pusat penahanan sementara ini, Ismail mengatakan: "Aturan dan hukum yang sama dari penjara normal akan berlaku. Tidak akan ada makanan yang lebih baik atau hal-hal seperti itu."
"Kami akan mengikuti prosedur operasi standar penjara normal," imbuhnya.
Dia mengatakan pekan lalu bahwa 14.750 orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan gerakan, dan sekitar 1.500 dituntut di pengadilan. Malaysia pada hari Sabtu memasuki hari ke-39 penerapan MCO-nya.
Kementerian Dalam Negeri Malaysai telah menetapkan 11 dari apa yang disebut sebagai penjara khusus bagi para pelanggar perintah kontrol gerakan (MCO) setelah mereka dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pemerintah Malaysia juga telah mengenakan denda hingga Rp3,5 juta dan hukuman penjara yang singkat kepada mereka yang ditangkap polisi dan penghalang jalan di seluruh negeri, untuk mencegah warga Malaysia meninggalkan rumah mereka di tengah pandemi virus Corona.
Yang lain ditangkap oleh pihak berwenang karena melanggar MCO dengan berkumpul dalam kelompok. Beberapa dari mereka yang ditahan adalah pekerja migran.
Pusat-pusat penahanan ini dikonversi menjadi tempat akademi pelatihan di bawah Departemen Penjara, dan mulai beroperasi pada Kamis lalu.
"Hingga saat ini, penjara khusus telah mulai beroperasi dan 58 orang yang telah dihukum oleh pengadilan karena melanggar MCO telah dikirim ke penjara sementara," kata Datuk Seri Ismail dikutip oleh situs berita Malaysiakini yang dinukil Strait Times, Sabtu (25/4/2020).
Beberapa pelanggar MCO sebelumnya telah ditempatkan di penjara biasa tetapi Departemen Penjara mengatakan khawatir bahwa kepadatan penjara yang berlebihan dapat menyebabkan cluster COVID-19 baru.
Minggu lalu saat ditanya tentang perlakuan terhadap mereka yang ditempatkan di pusat-pusat penahanan sementara ini, Ismail mengatakan: "Aturan dan hukum yang sama dari penjara normal akan berlaku. Tidak akan ada makanan yang lebih baik atau hal-hal seperti itu."
"Kami akan mengikuti prosedur operasi standar penjara normal," imbuhnya.
Dia mengatakan pekan lalu bahwa 14.750 orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan gerakan, dan sekitar 1.500 dituntut di pengadilan. Malaysia pada hari Sabtu memasuki hari ke-39 penerapan MCO-nya.
(nun)
tulis komentar anda