Beli Ganja Secara Online, 3 Pria di Magelang Diciduk Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 08:13 WIB
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," terang Kapolres, Senin (30/5/2022).

Adapun uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga. Selanjutnya DAP melakukan transaksi secara online. Setelah ganja di dapat, mereka pakai bersama-sama.

“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.

Baca: Emil Dardak Ajak Perdami Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Deteksi Mata Sejak Dini.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!