Beli Ganja Secara Online, 3 Pria di Magelang Diciduk Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 08:13 WIB
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolres Magelang. Adapun barang bukti yang diamankan satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang buru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.

Menurut Kapolres ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Baca Juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Tewas Dalam Keramba Lobster.

“Selain itu mereka juga kita terapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!