Legislator Demokrat Sosialisasikan Perda RPJMD Makassar

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:01 WIB
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (26/5/2022). Foto: Sindonews
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (26/5/2022).

Rezki menegaskan bahwa sebuah regulasi penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, RPJMD menyangkut tentang visi-misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional .





"Sehingga, penting bagi kami anggota dewan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait RPJMD karna kami sebagai penyambung lidah baik dari pemerintah ke masyarakat begitupun dari masyarakat ke pemerintah," ucap Rezki.

Di samping itu, legislator Partai Demokrat ini mengatakan, sosialiasi peraturan daerah penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi dan ikut terlibat dalam menyukseskan program-program pemerintah.

"Pemerintah dan kami di legislatif konsisten menyusun program-program yang pro kepada masyarakat . Semoga program yang telah direncanakan bisa berjalan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran,” jelasnya.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Sri Wahyuni S, yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan, Perda RPJMD menjadi sebuah alat yang bertindak sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah.

"Karena yang paling tahu sebuah daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri sehingga harus diatur dengan aturan khusus," katanya.

Dia melanjutkan, dalam perencanaan pembangunan daerah, berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan atas bawah dan bawah atas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content