Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:35 WIB
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!