Aksi 2 Jambret di Makassar Gagal di Tangan Anggota TNI

Senin, 22 Juni 2020 - 20:00 WIB


"Saling tarik-menarik dulu, sampai terjatuh (korban). Hamka yang bawa motor, langsung kabur," ujarnya.

Saat ini, Tim Resmob Polsek Panakkukang, kata Halim masih melakukan penyelidikan guna menangkap RA,

"Untuk Hamka kita kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content