Aksi 2 Jambret di Makassar Gagal di Tangan Anggota TNI
Senin, 22 Juni 2020 - 20:00 WIB
"Saling tarik-menarik dulu, sampai terjatuh (korban). Hamka yang bawa motor, langsung kabur," ujarnya.
Saat ini, Tim Resmob Polsek Panakkukang, kata Halim masih melakukan penyelidikan guna menangkap RA,
"Untuk Hamka kita kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
Lihat Juga: 3 Kisah Penyamaran TNI Paling Melegenda, Salah Satunya Jadi Mayat untuk Mengelabui Musuh
(luq)
tulis komentar anda