Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
"Namanya tetap boleh ditulis, ini bersifat imbauan, tapi untuk menghindari dan mempermudah pengurusan di kemudian hari tetap harus membuat dua suku kata," terangnya.

Laurensius juga mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus juga sesuai dengan norma dan kesopanan.

"Pemberian nama juga jangan terlalu panjang , tetap menjaga norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat kita," katanya.

Dia menegaskan, hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. "Yang datang mengurus di Disdukcapil kita imbau untuk mengikuti aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari," sebut dia.

Sejauh ini, kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.

"Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang. Kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya," ujar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!