Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:39 WIB
Baca: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 142 warga menggugat tiga kades yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. Ketiga kades tersebut digugat warganya terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.

Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan ada tujuh orang yang digugat warga. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut. Baca Juga: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian.



Perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak tanpa sepengetahuan mereka.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!