Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:39 WIB
Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu. MPI/Andrian
INDRAMAYU - Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.



Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.

"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!