Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.

"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.

Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.

Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!