Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.

"Jadi memang beda. Seandainya ada formasi yang dibuka untuk sekolah swasta, tidak ada masalah. Tapi yang terbuka formasi kan sekolah pemerintah, dalam hal ini sekolah negeri, jadi mereka ini ceritanya dipindahkan," jelas Muhyiddin.

Baca Juga: Pemkot Makassar Matangkan Konsep Sekolah Terintegrasi

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar ini menambahkan, guru kontrak saat ini rata-rata sebelumnya merupakan honorer yang diangkat oleh kepala sekolah dan di SK-kan oleh dinas. Bahkan, gaji mereka pada bulan Maret dan April sudah dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi mereka diminta untuk mengembalikan karena waktu itu sudah telanjur dibayarkan untuk Maret dan April. Itu disuruh kembalikan dua bulan karena bersumber dari dana BOS," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!