Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, 2 Anak Kos di Simalungun Dibekuk

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:07 WIB
"Memang ada ditangkap polisi beberapa orang dalam kasus peredaran uang palsu dari tempat kos di Desa Pematang Simalungun," ungkapnya.

Baca: Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara

Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapan pengedar uang palsu itu berawal dari laporan panitia pasar malam, di lapangan Rambung Merah. Mereka mendapati uang palsu dari penjualan tiket, pada Senin 23 Mei 2022.

Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya 2 pria yang disebut-sebut warga Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kedua pria yang belum diketahui identitasnya ini merupakan penghuni kos di Desa Pematang Simalungun. Dari pengungkapan itu, diamankan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu palsu sebesar Rp3 juta.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!