Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:35 WIB
Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam, serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.



Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman, ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. "Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," ungkap jaksa.

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More