Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:35 WIB
loading...
Rampok Bos Trading di...
2 bule Inggris didakwa 12 tahun penjara. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Dua bule pelaku perampokan bos trading asal Italia, di Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia.

"Kedua terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Gregory dan Nicola dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021, sekitar pukul 03.00 WITA.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.

Baca: Bule Ukraina Diculik, Tangan Diikat dan Dimasukkan ke Mobil Lalu Dirampok Komplotan WNA di Bali

Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.

Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam, serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.

Baca: Temukan Pisau, Cewek Subang yang Tewas Telanjang di Bali Diduga Dirampok

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman, ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. "Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," ungkap jaksa.

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved