Curi Atap Rumah Polisi, 2 Pria di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:29 WIB
Dua pencuri di Medan ditangkap polisi. Foto: Andi/SINDOnews
MEDAN - Dua pemuda berhasil diringkus petugas Polsek Medan Kota, lantaran nekat mencuri 20 lembar seng di rumah milik anggota Polri, di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri.



"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota," paparnya, kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Polisi Medan Tembak Pencuri Motor yang Viral di Medsos

Akibat perbuatan itu,kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya, bahwa telah terjadi pencurian seng di rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!