Curi Atap Rumah Polisi, 2 Pria di Medan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 - 11:29 WIB
MEDAN - Dua pemuda berhasil diringkus petugas Polsek Medan Kota, lantaran nekat mencuri 20 lembar seng di rumah milik anggota Polri, di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri.
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota," paparnya, kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatan itu,kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya, bahwa telah terjadi pencurian seng di rumahnya.
"Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban, lalu naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil atap seng tersebut.
"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua, di Jalan Turi dengan harga Rp175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80.000," jelas Kapolsek.
Dikatakan Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban. "Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," pungkasnya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri.
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota," paparnya, kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatan itu,kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya, bahwa telah terjadi pencurian seng di rumahnya.
"Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban, lalu naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil atap seng tersebut.
"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua, di Jalan Turi dengan harga Rp175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80.000," jelas Kapolsek.
Dikatakan Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban. "Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda