Ditolak KUA, Sejoli Anak di Bawah Umur di Wajo Menikah Secara Siri

Selasa, 24 Mei 2022 - 01:21 WIB
Berkas pernikahan sejoli anak di bawah umur, Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15), diketahui ditolak oleh KUA lantaran umur kedua mempelai yang masih di bawah umur. Foto/Istimewa
WAJO - Pernikahan bocah di Kabupaten Wajo yang viral di media sosial ternyata dilakukan secara siri. Berkas pernikahan sejoli anak di bawah umur, Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15), diketahui ditolak oleh KUA lantaran umur kedua mempelai yang masih di bawah umur.

Belakangan, meski berkas pernikahannya ditolak oleh KUA, sejoli ini bersama keluarganya tetap ngotot melangsungkan pernikahan, meski sebatas dilakukan secara siri.

Baca Juga: Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Kabupaten Wajo Hebohkan Warga



Meski sebatas menikah secara siri, kemeriahan pesta perkawinan keduanya sama seperti pada umumnya. Disaksikan kedua orang tua dan dihadiri banyak keluarga hingga kerabat.

"Ini masih nikah siri, namun tetap disaksikan oleh kedua orang tua, keluarga, tetangga dan kerabat," kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris, kepada SINDOnews, Senin (23/5/22).



Aris menjelaskan, pernikahan secara siri dilakukan oleh pihak kelarga hanya semata-mata untuk menghindarkan kedua sejoli muda tersebut dari perbuatan zina. Apalagi keduanya sudah lama saling menyukai.

"Kami tidak ingin ada zina dalam hubungan Ferdi dan Nikma Sari makanya kami nikahkan secara siri. Kalau tidak seperti itu, kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content