Terungkap! Wanita yang Disebut Tewas Gantung Diri di Pekalongan, Ternyata Dibunuh Suami

Senin, 23 Mei 2022 - 19:58 WIB
“Rekonstruksi sengaja digelar di halaman mapolres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun Konvoi 5 Motor di Gunungkidul, Mahasiswi Tewas

Kejadian ini sendiri terjadi pada Selasa (12/4/2022) lalu. Korban sebelumnya dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri, namun karena pihak keluarga curiga, akhirnya pihak kepolisian mendatangkan tim DVI dan dilakukan otopsi.

Hingga akhirnya perbuatan suami terbongkar, Nurmiati tewas akibat benturan keras di bagian kepala dan terdapat bekas cekikan di leher.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!