Terungkap! Wanita yang Disebut Tewas Gantung Diri di Pekalongan, Ternyata Dibunuh Suami
Senin, 23 Mei 2022 - 19:58 WIB
loading...
Tersangka M Sholeh memeragakan aksinya saat menggantung istrinya yang sudah tak bernyawa usai didorong dan kepalanya membentur tembok. Foto: iNewsTV/Suryono Sukarno
A
A
A
PEKALONGAN - Kasus tewasnya seorang wanita di Pekalongan , Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Ramadhan lalu akhirnya terungkap.
Korban yang sebelumnya dikabarkan meninggal akibat bunuh diri dengan cara menggantung, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri karena cemburu buta. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi, Senin (22/5/2022).
Adalah M Sholeh, tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Pekalongan yang tak lain adalah istrinya sendiri ini tertunduk lesu saat petugas menggiringnya untuk menjalani proses rekonstruksi.
Baca juga: Mengerikan! Minibus Ringsek Tertabrak Kereta Api Akibat Nyelonong di Perlintasan Rel
Tersangka tampak merasa terpukul dan berulangkali meneteskan air mata saat memeragakan adegan saat menghabisi istrinya.
Dari reka ulang yang dilakukan dimulai dari korban Nurmawati yang membangunkan suaminya atau M. Sholeh selaku tersangka untuk melanjutkan pertengkaran sebelumnya.
Keributan yang terjadi karena diduga akibat cemburu buta dan masalah keluarga. Tersangka kalut dan mendorong korban dengan kencang dan kepala korban membentur tembok hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian.
Karena panik, tersangka kemudian mencari alibi seolah-olah istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri, tersangka kemudian mencari tangga dan kain selendang yang seolah-olah digunakan korban untuk gantung diri.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Bersenjata Pecah di Jalan Jepara Usai Konser Dangdut
“Setelah itu, tersangka kemudian mencari kakaknya dan mengabarkan seolah istrinya meninggal akibat bunuh diri,” beber KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Ali Sunyoto.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan 21 adegan yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan para saksi.
“Rekonstruksi sengaja digelar di halaman mapolres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Konvoi 5 Motor di Gunungkidul, Mahasiswi Tewas
Kejadian ini sendiri terjadi pada Selasa (12/4/2022) lalu. Korban sebelumnya dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri, namun karena pihak keluarga curiga, akhirnya pihak kepolisian mendatangkan tim DVI dan dilakukan otopsi.
Hingga akhirnya perbuatan suami terbongkar, Nurmiati tewas akibat benturan keras di bagian kepala dan terdapat bekas cekikan di leher.
Korban yang sebelumnya dikabarkan meninggal akibat bunuh diri dengan cara menggantung, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri karena cemburu buta. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi, Senin (22/5/2022).
Adalah M Sholeh, tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Pekalongan yang tak lain adalah istrinya sendiri ini tertunduk lesu saat petugas menggiringnya untuk menjalani proses rekonstruksi.
Baca juga: Mengerikan! Minibus Ringsek Tertabrak Kereta Api Akibat Nyelonong di Perlintasan Rel
Tersangka tampak merasa terpukul dan berulangkali meneteskan air mata saat memeragakan adegan saat menghabisi istrinya.
Dari reka ulang yang dilakukan dimulai dari korban Nurmawati yang membangunkan suaminya atau M. Sholeh selaku tersangka untuk melanjutkan pertengkaran sebelumnya.
Keributan yang terjadi karena diduga akibat cemburu buta dan masalah keluarga. Tersangka kalut dan mendorong korban dengan kencang dan kepala korban membentur tembok hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian.
Karena panik, tersangka kemudian mencari alibi seolah-olah istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri, tersangka kemudian mencari tangga dan kain selendang yang seolah-olah digunakan korban untuk gantung diri.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Bersenjata Pecah di Jalan Jepara Usai Konser Dangdut
“Setelah itu, tersangka kemudian mencari kakaknya dan mengabarkan seolah istrinya meninggal akibat bunuh diri,” beber KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Ali Sunyoto.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan 21 adegan yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan para saksi.
“Rekonstruksi sengaja digelar di halaman mapolres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Konvoi 5 Motor di Gunungkidul, Mahasiswi Tewas
Kejadian ini sendiri terjadi pada Selasa (12/4/2022) lalu. Korban sebelumnya dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri, namun karena pihak keluarga curiga, akhirnya pihak kepolisian mendatangkan tim DVI dan dilakukan otopsi.
Hingga akhirnya perbuatan suami terbongkar, Nurmiati tewas akibat benturan keras di bagian kepala dan terdapat bekas cekikan di leher.
(nic)
Lihat Juga :