Kades di Wajo Tegaskan Vaksin Dosis Kedua Persyaratan Pencairan BLT

Minggu, 22 Mei 2022 - 21:14 WIB
Vaksinasi dosis kedua menjadi persyaratan pencairan BLT di Kabupaten Wajo. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Kepala Desa Ale Lebbae, Syamsuddin menegaskan vaksin dosis kedua merupakan syarat mutlak pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menurut Syamsuddin, regulasi yang ada saat ini masih mengharuskan warga untuk menunjukkan bukti surat vaksin dosis kedua sebagai syarat untuk pencairan BLT.



Baca Juga: DPRD Wajo Serahkan Usulan Ranperda Inisiatif Kepada Pemkab Wajo

"Syaratnya memang harus menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Kami juga tidak bisa semata-mata memberikan, sebab regulasi yang ada memang seperti itu," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (22/5/2022).

Syamsuddin juga menegaskan, dirinya siap memberikan BLT kepada warga yang belum divaksin dosis kedua, asalkan ada orang yang ingin bertanggungjawab. Bahkan jika warga yang belum vaksin beralasan mempunyai riwayat penyakit, ia mempersilahkan untuk memperlihatkan suray keterangan sakit dari dokter.

Berdasarkan data yang ada di Kantor Desa Ale Lebbae, sebanyak 18 orang warga yang belum melakukan vaksin kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!