Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:19 WIB
Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, juga berhasil menggagalkan pengiriman paket senjata api (senpi) yang diduga ilegal.

"Terjadinya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi menemukan paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang di Jambi," tutur Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto.

Baca: Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

"Setelah dilakukan pengecekan petugas, ternyata isinya senjata api rakitan berjenis revolver rakitan yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat," tegasnya.

Dia menambahkan, ketika itu paket yang berisikan senjata api tersebut dikirim melalui kargo dari salah satu expedisi di Jambi.

Namun, saat melawati mesin X Tray di Bandara Sultan Thaha Jambi, paket senpi yang disinyalir ilegal terdeteksi mesin X Tray Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut disatukan dalam karung dengan berbagai paket yang lain," tukas Siswanto.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!