Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Luncurkan M-Paspor

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:22 WIB
Suasana peluncuran aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kota Makassar, Jumat (20/5/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar meluncurkan aplikasi M-Paspor, Jumat (20/5/2022). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen keimigrasian, sekaligus mencegah calo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitintak mengatakan, aplikasi ini dihadirkan melihat kebutuhan dari masyarakat akan pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel


Kakanwil menegaskan, M-Paspor ini merupakan terobosan baru dalam hal transparansi pelayanan yang harus diketahui secara umum.

"Jadi ini adalah salah satu cara kita mengatasi bagaimana calo-calo itu tidak lagi berkeliaran dan melakukan tindakan yang tidak baik kepada masyarakat. Karena bagaimanapun, kami yang mengampu kebutuhan publik tentang berkas perjalanan. Manakala ada calo berkeliaran yang merugikan publik, juga bagian dari kelemahan kami," lanjut Liberti.

Baca Juga: Kakanwil
Baca juga:Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kini Lebih Mudah Lewat Klinik KI Bergerak

"Jika yang sudah paham silakan melalui itu, segala sesuatunya ada di sana. Yang belum paham IT boleh juga datang kemari, tapi kalau pun harus antre itu konsekuensi daripada sebuah pengurusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan mereka," ucapnya.

Kakanwil menyampaikan, penerapan M-Paspor sudah berlaku di seluruh wilayah Sulsel.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content