Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
Ribuan diaspora yang dia temui juga menyatakan sangat mencintai Indonesia. "Mereka menjadi warga negara lain karena dalam konteks memperoleh pekerjaan yang baik di sana," imbuh dia.

Sejauh ini, untuk mengakomodasi keinginan para diaspora, pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan visa kepada mereka lima tahun dengan multiple entry. "Tapi, untuk masuk kepada dwi kewarganegaraan masih berbeda," ujar Yasonna.

Dia berharap revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 akan mendatangkan anak hasil perkawinan campur yang benar-benar cinta tanah air. "Dan punya manfaat besar untuk Indonesia," tutupnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!