Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca: Aymeric Laporte Pindah Kewarganegaraan Jelang Piala Eropa

Padahal negara lain sudah tidak asing lagi. "Kelebihan India untuk mencegah mereka (menjadi warga negara lain) yaitu membuka pintu seperti ini," ujar Yasonna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!